Begini Cara Melaporkan Pelakor dan Suami Selingkuh Pada Polisi
Maraknya perselingkuhan yang terjadi membuat banyak ibu
menggeram dan khawatir. Anda kini tidak perlu repot lagi, karena kasus
perselingkuhan kini bisa diproses secara hukum.
Wanita atau pria yang mencoba mengganggu atau merebut
pasangan dari keluarga yang sah sama saja dengan mengambil sesuatu yang bukan
milik mereka.
Berbicara tentang perselingkuhan, yang dilakukan oleh
pasangan, sebenarnya istri atau suami dapat mengajukan gugatan secara sah.
Tindakan hukum dapat dijerat dengan Pasal Pidana. Apalagi
jika perselingkuhannya telah menyebabkan perzinaan.
Melansir Antero, suami / istri dari pasangan yang melakukan
zina dapat melaporkan istri / suaminya kepada polisi berdasarkan Pasal 284
KUHP.
Dalam KUHP tidak secara khusus diatur tentang istilah
perselingkuhan, sehingga untuk kasus perzinahan dapat dikenakan Pasal 284 KUHP.
Prosedur ataupun tata cara yang dapat ditempuh adalah dengan
mengadukannya kepada kepolisian setempat, karena tindak pidana perzinahan ini
termasuk delik aduan (klacht delict).
Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut,
artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau
istri sah yang dirugikan (dipermalukan).
Terhadap pihak yang mengadukan dapat berlaku Pasal 27 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).
Pasal tersebut mengatakan bahwa dalam waktu yang sama
seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang wanita sebagai
istrinya, demikian sebaliknya.
Namun dalam jangka waktu 3 bulan dapat diikuti dengan
permohonan bercerai atau pisah ranjang dengan alasan yang sama.
Sementara sanksi pidana yang dapat diterima oleh para pelaku
perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP
adalah pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Hal ini berlaku untuk suami/istri dan atau pun
perempuan/laki yang menjadi selingkuhannya tersebut.
Sumber: good4youdear
0 Response to "Begini Cara Melaporkan Pelakor dan Suami Selingkuh Pada Polisi"
Posting Komentar