Wajib Tahu, Uang Kembalian Ditukar Permen Bisa Dipidana dan Denda Rp 6 Juta
Hal ini sering terjadi di supermarket dan minimarket.
Konsumen yang berbelanja mendapatkan permen sebagai pengganti kembalian uang
"receh". Hal tersebut tidak dibenarkan, supermarket dan minimarket
wajib menyediakan dan mengembalikan pada konsumen berupa uang dan bukan permen.
Dr David M.L Tobing selaku Koordinator Komisi Komunikasi dan
Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengatakan, berdasarkan UU
Bank Indonesia Pasal 2 ayat (3), "Setiap perbuatan yang menggunakan uang
atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang
jika dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah, kecuali ditetapkan
lain dengan peraturan Bank Indonesia".
"Saat ini banyak pedagang yang melakukan hal tersebut.
Menukarkan uang kembalian dengan permen," ujar Dr David M.L Tobing, di
Hotel Harris Batam, Selasa (8/3/2016).
Ia menegaskan, barang siapa yang sengaja melakukan
pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) diancam
dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan paling lama 3 (tiga)
bulan.
Kemudian, denda sekurang-kurangnya Rp 2.000.000 dan paling
banyak Rp 6.000.000. Jadi, pedagang wajib memberikan kembalian berupa uang dan
bukan permen.
Sumber: batamnews.co.id
0 Response to "Wajib Tahu, Uang Kembalian Ditukar Permen Bisa Dipidana dan Denda Rp 6 Juta"
Posting Komentar